Senin, 20 April 2009

MAKALAH KELOMPOK 6

KELOMPOK 6

ANGGOTA :
DESI PUTRI NAZLINA (0601102010057)
MUNA FITRI (0701102020038)
RESTA FEBRIYANTI (0701102010028)
USWATAN HASANAH (0701102010023)

JUDUL MAKALAH:

MENGANALISA ALIRAN UANG KAS DAN INFORMASI KEUANGAN LAINNYA

>Pembukaan
Konsep dasar bisnis
- Menganalisa potensi bisnis
- Menentukan strategi bersaing
- pengembangan perencanaan keuangan

>Perbedaan antara Aliran uang kas dan keuntungan.
- Aliran uang kas adalah sejumlah uang kas yang keluar dan yang masuk sebagai akibat dari aktivitas perusahaan dengan kata lain adalah aliran kas yang terdiri dari aliran masuk dalam perusahaan dan aliran kas keluar perusahaan serta berapa saldonya setiap periode.

>Salah satu alasan terbesar kegagalan dalam mempertahankan sebuah bisnis baru adalah ketiadaan uang kas bukan oleh kemampuan menghasilkan keuntungan perusahaan saja.

Pengertian Aliran Uang Kas dan Keuntungan
>Aliran uang kas adalah anggaran memproyeksikan semua biaya yang akan di adakan oleh organisasi melebihi periode waktu yang diberikan dan mengalokasikan semua dana tersebut dalam periode itu.

>Keuntungan adalah perusahaan memperoleh keuntungan ketika hasil penjualan lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan termasuk aset-aset perusahaan.

>Salah satu alasan terbesar kegagalan dalam mempertahankan sebuah bisnis baru adalah ketiadaan aliran uang kas. Bukan oleh kemampuan menghasilkan keuntungan perusahaan saja.

MENGANALISA ALIRAN UANG KAS

Membangun aliran keuangan
Hal-hal penting yang harus diperhatikan :
1. Aliran keuangan usaha kecil sangat berbeda jika di bandingkan dengan tipikal perusahaan publik yang mempunyai laporan tahunan.

2. Aliran keuangan di gunakan untuk menggambarkan seluruh aktivitas yang memberikan dan menggunakan keuangan selama periode.

profil usaha kecil

NAMA : USWATAN HASANAH
NIM : 0701102010023




PUZZLE


PROFIL PEMILIK USAHA
























NAMA :SETIAWAN
TTL:JAKARTA,13 SEPTEMBER 1986
ALAMAT:JL.GARUT NO.10 PASEU BEUTONG DARUL IE MARAH
ACEH BESAR
UMUR:23 TAHUN
PEKERJAAN:WIRASWASTA






PROFIL USAHA

NAMA USAHA: PUZZLE

ALAMAT USAHA:JL.GARUT NO.10 PASEU BEUTONG DARUL IE MARAH
ACEH BESAR

RIWAYAT USAHA

Usaha puzzle yang didirikan oleh setiawan merupakan usaha yang bergerak dalam bidang home industri. setiawan terinspirasi pertama kali ketika dia pergi kebandung dan dia berinisiatif untuk mencoba menjual barang itu di daerah seputaran aceh. setiawan memilih usaha puzzle ini karena setiawan menganggap usaha ini menguntungkan dan tidak mengganggu urusan kantor. selain itu puzzle juga dapat melatih kecerdasan otak, melatih daya ingat,dan mengembangkan kreatifitas.
setiawan yakin akan usaha ini karena di aceh belum banyak pesaing yang serupa. setiawan mendapat stok barang dengan memesannya langsung dari daerah bandung.
usaha ini sudah didirikan selama dua tahun dan jangkauan pemasarannya sudah tersebar di daerah langsa,banda aceh dan aceh besar.
keuntungan dalam menjual produk ini 50% dari modal.kemudahan dalam pemesanan,puzzle dapat dipesan melalui via sms.
harapan setiawan untuk masa yang akan datang yaitu ia berharap produknya dapat diterima dan dikenal oleh penduduk aceh dan sekitarnya.








Minggu, 08 Maret 2009

Definisi dan Kriteria UMKM

Definisi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Usaha Mikro (Menurut Keputusan Menkeu No. 40/KMK.06/2003, tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil):

•Usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
•Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.

Usaha Kecil (Menurut UU No. 9/1995, tentang Usaha Kecil):

•Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
•Bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Besar;
•Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.
Berdasarkan Kepmenkeu 571/KMK 03/2003 (Menterinya masih Pak Boediono) maka pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau penerimaan brutto tak lebih dari 600 juta.

Usaha Menengah (menurut Inpres No. 10/1999, tentang Pemberdayaan Usaha Menengah)

Usaha produktif milik Warga Negara Indonesia, yang berbentuk badan usaha orang orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Besar;
Memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200 juta, sampai dengan Rp. 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun.


Ada beberapa acuan definisi yang digunakan oleh berbagai instansi di Indonesia, yaitu:

• UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.

• BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM[1][1] menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah, batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun. Berdasarkan definisi tersebut, data BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2002 menunjukkan populasi usaha kecil mencapai sekitar 41,3 juta unit atau sekitar 99,85 persen dari seluruh jumlah usaha di Indonesia; sedangkan usaha menengah berjumlah sekitar 61,1 ribu unit atau 0,15 persen dari seluruh usaha di Indonesia[2][2]. Sementara itu persebaran UKM paling banyak berada di sektor pertanian (60 persen) dan perdagangan (22 persen) dengan total penyerapan tenaga kerja di kedua sektor tersebut sekitar 53 juta orang (68 persen penyerapan tenaga kerja secara total).

• Departemen Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 5 milyar. Sementara itu, usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp. 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp. 1 miliar (sesuai UU No. 9 tahun 1995).

• Bank Indonesia menggolongkan UK dengan merujuk pada UU No. 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah, BI menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp. 200 juta s/d Rp. 5 miliar) dan non manufaktur (Rp. 200 – 600 juta).

• Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 1-19 orang; usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang; dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.

KRITERIA USAHA KECIL DAN MENENGAH
________________________________________
Batasan / Kriteria Usaha Kecil dan Menengah Menurut Beberapa Organisasi:

1.Undang-Undang No. 9/1995 tentang Usaha Kecil
a.Usaha Kecil
Kriterianya adalah :
- Aset Rp. 200 Juta diluar tanah dan bangunan
• Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
• Dimiliki oleh orang Indonesia
• Independen, tidak terafiliasi dengan usaha menengah-besar
• Boleh berbadan hukum, boleh tidak


2.Badan Pusat Statistik(BPS)
a.Usaha Mikro
Kriterianya adalah :
-Pekerja < 5 orang termasuk tenaga keluarga yang tidak dibayar

b.Usaha Kecil
Kriterianya adalah :
-Pekerja 5-19 orang

c.Usaha menengah
Kriterianya adalah :
-Pekerja 20-99 orang


3.Menneg Koperasi & PKM
a.Usaha Kecil (UU No. 9/1995)
Kriterianya adalah :
- Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan bangunan
• Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar

b.Usaha Menengah (Inpres 10/1999 )
Kriterianya adalah :
- Aset Rp. 200 - Rp. 10 Milyarn


4.Bank Indonesia
a.Usaha Mikro (SK Dir BI No. 31/24/KEP/DIR tgl 5 Mei 1998)
Kriterianya adalah :
- Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin.
• Dimiliki oleh keluarga Sumberdaya local dan Teknologi sederhana
• Lapangan usaha mudah untuk exit dan entry

b.Usaha Kecil (UU No. 9/1995)
Kriterianya adalah :
-Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan bangunan
• Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar >

c.Menengah (SK Dir BI No. 30/45/Dir/UK tgl 5 Januari 1997)
Kriterianya adalah :
- Aset < Rp. 5 Milyar untuk sektor industri
• Aset < Rp. 600 Juta diluar tanah dan bangunan. untuk sektor non industri manufacturing
• Omzet tahunan < Rp. 3 Milyar >


5.Bank Dunia
a. Usaha Mikro Kecil-Menengah
Kriterianya adalah :
-Pekerja < 20 Orang
• Pekerja 20-150 orang
• Aset < US$. 500 Ribu diluar tanah dan bangunan